Ketentuan dan Aturan Mogok Kerja
Perindustrian di Indonesia semakin berkembang pesat,
pemerintah pun harus dapat mengontrol setiap kegiatan industri yang ada. Untuk itu, ditetapkanlah Undang-Undang No.13
tentang Ketenaga
kerjaan.
Nah, dalam UU No.13 diatur juga mengenai proses penyelesaian
perselisihan hubungan industrial, salah satunya adalah melalui proses
perundingan. Namun ketika proses perundingan tersebut gagal dan tidak
mencapai kesepakatan, pe
kerja dapat menggunakan haknya untuk melakukan
mogok kerja. Mari kita bahas mengenai hak
mogok kerja!
Apa yang dimaksud mogok kerja menurut Undang-Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan?
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenaga
kerjaan, memberikan definisi yang dimuat dalam pasal 1 angka 23 sebagai berikut : “
Mogok kerja adalah tindakan pe
kerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pe
kerja untuk menghentikan atau memperlambat pe
kerjaan”
Arti definisi diatas adalah :
Sebuah tindakan dapat disebut sebagai
mogok kerja apabila dilakukan oleh pe
kerja.
Mogok kerja tidak bisa dilakukan oleh ibu rumah tangga atau mahasiswa, hanya bisa dilakukan oleh pe
kerja.
Mogok kerja harus direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama, dilakukan oleh lebih dari 1 pe
kerja. Tujuan
mogok kerja adalah untuk memaksa perusahaan/majikan mendengarkan dan menerima tuntutan pe
kerja dan/atau serikat pe
kerja, caranya adalah dengan membuat perusahaan merasakan akibat dari proses produksi yang terhenti atau melambat.
Adakah peraturan dari Pemerintah yang mengatur tentang mogok kerja?
Ada. Permasalahan
mogok kerja memang sangat kompleks, untuk masalah
mogok kerja ini diatur khusus pada pasal 137 sampai pasal 145 dalam Undang-Undang no. 13/2003
tentang Ketenaga
kerjaan. Lebih lanjut mengenai
peraturan pelaksanaan
mogok kerja diatur oleh Kepmenakertrans No. 232/MEN/2003
tentang Akibat Hukum
Mogok Kerja Yang Tidak Sah.
Apa saja yang menjadi syarat sah mogok kerja?
Dalam pasal 137 UU No. 13/2003 disebutkan bahwa “
mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan”.
“Sah” disini artinya adalah mengikuti procedural yang diatur oleh
Undang-Undang. “Tertib dan damai“ disini artinya adalah tidak mengganggu
keamanan dan ketertiban umum dan tidak mengancam keselamatan jiwa dan
harta benda milik perusahaan, pengusaha atau milik masyarakat.
“Akibat gagal perundingan” disini artinya adalah : Upaya perundingan
yang dilakukan menemui jalan buntu dan gagal mencapai kesepakatan atau
Perusahaan menolak untuk melakukan perundingan walaupun serikat pe
kerja atau pe
kerja telah meminta secara tertulis kepada pengusaha 2 kali dalam tenggang waktu 14 hari.
Syarat administratif yang harus dipenuhi agar
mogok kerja dikatakan sah adalah :
- Pekerja atau Serikat Pekerja wajib memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan/pengusaha dan Disnaker, 7 hari kerja sebelum mogok kerja dijalankan.
- Dalam surat pemberitahuan tersebut, harus memuat :
- Waktu (hari, tanggal dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja
- Tempat mogok kerja
- Alasan dan sebab mengapa harus melakukan mogok kerja
- Tanda tangan ketua dan sekretaris serikat pekerja sebagai penanggung jawab mogok kerja. Apabila mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja yang tidak menjadi anggota serikat pekerja, maka pemberitahuan ditandatangani oleh perwakilan pekerja yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja
- Bagi pelaksanaan mogok kerja
yang berlaku di perusahaan yang melayani kepentingan umum atau
perusahaan yang jenis kegiatannya berhubungan dengan keselamatan jiwa
manusia, pelaksanaan mogok kerja harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan membahayakan keselamatan masyarakat.
- Instansi pemerintahan dan pihak perusahaan yang menerima surat pemberitahuan mogok kerja wajib memberikan tanda terima
- Sebelum dan selama mogok kerja berlangsung, instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya pemogokan dengan mempertemukan dan merundingkanya dengan para pihak yang berselisih
- Jika perundingan tersebut menghasilkan kesepakatan, maka harus
dibuatkan perjanjian bersama yang ditanda-tangani oleh para pihak dan
pegawai yang bertanggung jawab dibidang ketenaga kerjaan sebagai saksi.
- Dan jika dalam perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan,
maka pegawai dan instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenaga kerjaan harus menyerahkan masalah yang menyebabkan terjadinya mogok kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang.
- Apa akibatnya apabila mogok kerja tidak memenuhi kualifikasi persyaratan yang disebutkan diatas?
Menurut pasal 142, UU No.13/2003, dinyatakan bahwa apabila mogok kerja yang tidak memenuhi persyaratan mogok kerja seperti yang diuraikan diatas, maka mogok kerja tersebut tidak sah. Pada pasal 6 dan 7 Kepmenakertrans No.232/MEN/2003 tentang akibat mogok kerja yang tidak sah, disebutkan bahwa mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir. Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok
tidak sah dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang
waktu 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan
tertulis. Pekerja yang tidak memenuhi panggilan perusahaan untuk kembali bekerja dianggap mengundurkan diri.
Apabila mogok kerja
dilakukan secara tidak sah pada perusahan yang melayani kepentingan
umum atau perusahaan yang jenis kegiatannya berhubungan dengan
keselamatan jiwa manusia dan mengakibatkan hilangnya nyawa manusia yang
berhubungan dengan pekerjaannya dikualifikasikan sebagai kesalahan berat.
- Bagaimana kewajiban perusahaan terhadap pembayaran upah bagi pekerja yang melakukan mogok kerja?
Pekerja yang melakukan mogok secara sah tetap berhak mendapat upah. Lain halnya dengan pekerja yang melakukan mogok secara tidak sah, mereka tidak berhak mendapat upah.
Sumber :