ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT PEKERJA
PERTAMINA TRAINING & CONSULTING
– AVIATION (PTC-A)
Bandara International Soekarno
Hatta, Gedung 155 – Jakarta 15126
Telepon : (021) 5507356 / 5506495
– Fax : (021) 5500132
Email : spptcaviasi@gmail.com
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak asasi yang diberikan Tuhan Yang
Maha Esa sejak kelahiran manusia di muka bumi. Hak asasi selalu melekat dalam
diri manusia seiring dengan keberadaannya. Oleh karena itu senantiasa harus
dijaga dan dihargai oleh seluruh umat manusia. Penghargaan Hak Asasi Manusia
(HAM) juga termanifestasikan dalam kebebasan manusia untuk berkumpul bersama,
mengeluarkan pendapat yang dilandasi oleh semangat saling menghargai, saling
membantu dan tolong menolong. Hal tersebut merupakan kenyataan yang melekat
pada setiap orang sebagai mahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri-sendiri
baik dalam aktualisasi diri maupun dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik
material maupun spiritual.
Hubungan Antar Manusia memberikan kesempatan kepada setiap manusia untuk
dapat senantiasa memilih cara penghidupan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,
termasuk di dalamnya hak atas kehidupan yang layak melalui pekerjaan yang
dilakukan secara profesional dalam suatu perusahaan. Sehubungan dengan hal
tersebut, maka diperlukan suatu wadah bersama yang berasaskan Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan serta
Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Pegawai PERTAMINA TRAINING & CONSULTING – AVIATION (PTC-A) sebagai
komponen bangsa yang tidak dapat dipisahkan, bertekad bersama-sama dengan
komponen bangsa lainnya berusaha mencapai cita-cita Iuhur Bangsa Indonesia yang
diwujudkan dalam kehidupan hubungan industrial melalui pekerjaan untuk memenuhi
kesejahteraan pribadi dan keluarganya dengan senantiasa menciptakan kenyamanan
dalam bekerja dan keamanan berproduksi yang merupakan syarat awal dalam
mengelola berbagai asset yang terdapat di perusahaan. Untuk itu Pegawai PTC-A
akan senantiasa berusaha membangun wawasan yang bersendikan nilai dan jiwa
profesionalisme yang jujur, adil, demokratis dan bertanggung jawab dalam
mengemban amanah untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat luas.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, Pegawai PTC-A secara bersama-sama
membentuk wadah organisasi serikat pekerja PTC-A yang· ditetapkan dalam
Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
N A M A
Organisasi ini adalah organisasi serikat pekerja yang bemama SERIKAT
PEKERJA PERTAMINA TRAINING & CONSULTING – AVIATION disingkat SP PTC-A.
Pasal 2
SAAT PERMULAAN DAN LAMANYA BERDIRI
Serikat Pekerja PTC-A didirikan pada tanggal 24 Juli 2010 di Jakarta untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
KEDUDUKAN
Pusat Organisasi Serikat Pekerja PTC-A berkedudukan di Tangerang, Gedung
SHIOP 730,
Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten dan Anggotanya berada di seluruh
wilayah Republik Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
A S A S
Serikat Pekerja PTC-A berasaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 5
T U J U A N
(1). Terciptanya Anggota Serikat Pekerja PTC-A yang profesional dan
bertanggung jawab dalam mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang adil,
makmur dan sejahtera.
(2). Meningkatnya kesejahteraan Anggota Serikat Pekerja PTC-A dan
keluarganya baik jasmani maupun rohani.
(3). Terciptanya suasana yang kondusif dalam sistem industrial di
perusahaan demi terwujudnya suasana yang nyaman dan aman dalam bekerja dalam
berproduksi serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
(4). Terbinanya sikap solidaritas sesama Anggota Serikat Pekerja PTC-A
untuk melindungi dan memperjuangkan hak para Anggota Serikat Pekerja PTC-A.
(5). Terciptanya motivasi kerja serta dipahaminya kewajiban yang harus
dilakukan dan ditegakkannya disiplin sebagai kontribusi untuk meningkatkan
kemajuan perusahaan.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan Serikat Pekerja PTC-A berada di tangan anggota dan dilaksanakan
sepenuhnya oleh Musyawarah Besar.
BAB IV
BENTUK, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 7
B E N T U K
Organisasi ini berbentuk Serikat Pekerja
Pasal 8
S I F A T
Organisasi ini bersifat independen, mandiri, demokratis, bebas, bertanggung
jawab dan tidak berafiliasi dengan partai politik atau golongan yang
berdasarkan ras, agama, dan suku.
Pasal 9
F U N G S I
Organisasi ini berfungsi sebagai pembina, pendamping, pelopor dan pembela
kepentingan Anggota Serikat Pekerja PTC-A untuk meningkatkan kualitas sumber
daya manusia dan kemajuan perusahaan.
BAB V
Pasal 10
K E G I A T A N
Berdasarkan tujuan, sifat dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
Pasal 7, Pasal 8 dan dan Pasal 9 Anggaran dasar ini, Serikat Pekerja PTC-A
menjalankan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Melakukan pembinaan kepada Anggota Serikat Pekerja PTC-A untuk .
meningkatkan kualitas kepribadian yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
memiliki kemampuan profesionalisme melalui pendidikan dan pelatihan.
Melakukan upaya pembinaan dan sebagai pendamping serta pembela terhadap
para anggota Serikat Pekerja PTC-A dalam menyelesaikan perselisihan industrial.
Berperan aktif di bidang ketenagakerjaan dalam usahausaha pembelaan
terhadap hak para Anggota Serikat Pekerja PTC-A seiring dengan upaya
peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia .
Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat
digunakan oleh para Anggota Serikat Pekerja PTC-A dalam upaya meningkatkan
kinerja perusahaan agar menjadi Perusahaan kelas Dunia
Melaksanakan hubungan industrial Pancasila dan berperan sebagai mitra perusahaan
dalam upaya-upaya peningkatan kinerja perusahaan dengan memperhatikan
kepentingan Anggota Serikat Pekerja PTC-A dan perusahaan secara seimbang,
selaras dan serasi.
BAB VI
Pasal 11
A T R I B U T
Serikat Pekerja PTC-A mempunyai lambang dan atribut-atribut lainnya yang
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
Pasal 12
KEANGGOTAAN
(1). Anggota Serikat Pekerja PTC-A adalah seluruh karyawan PTC-A di yang
ditempatkan di DPPU Soekarno-Hatta
(2). Keanggotaan Serikat Pekerja PTC-A diatur di dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB VIII
Pasal 13
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Anggota biasa dan anggota luar biasa Serikat Pekerja PTC-A mempunyai
kewajiban dan hak yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
Pasal 14
PERANGKAT ORGANISASI DAN KEDUDUKAN
Perangkat organisasi Serikat Pekerja PTC-A terdiri dari :
1. Musyawarah Besar, disingkat (MUBES)
2. Musyawarah Besar Luar Biasa, disingkat MUBESLUB
3. Dewan Pengurus yang disebut Dewan Pimpinan
Pasal 15
DEWAN PIMPINAN
Kepengurusan Serikat Pekerja PTC-A diatur sebagai berikut :
1. Pengurus Serikat Pekerja PTC-A disebut Dewan Pimpinan DP, berkedudukan
di Tangerang, Banten.
2. Masa bakti kepengurusan SP PTC-A adalah 2 (dua ) tahun
Pasal 16
Tugas Dewan Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga SP PTC-A
BAB X
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
Forum pengambilan keputusan organisasi meliputi :
1. Musyawarah
a) Musyawarah Besar, disingkat MUBES
b) Musyawarah Besar Luar Biasa, disingkat MUBESLUB
2. Rapat-rapat lain meliputi :
a) Rapat Harian Dewan Pimpinan
Pasal 18
Tugas dan fungsi forum pengambilan keputusan dan rapat-rapat lain di atur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 19
Q U O R U M
(1). Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
Anggaran Dasar ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih 1/2 (setengah) jumlah
Peserta.
(2). Pengambilan keputusan pada dasamya diusahakan sejauh mungkin secara
musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila hal tersebut tidak tercapai, maka keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 20
Keuangan organisasi diperoleh dari :
1. Iuran anggota
2. Bantuan yang tidak mengikat
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGGARAN DASAR
Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar diatur sebagai berikut :
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Besar.
2. Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini harus dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan dan disetujui oleh
sekurangkurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah yang hadir.
BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal22
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar Luar
Biasa yang khusus diadakan untuk maksud itu, dengan ketentuan telah memenuhi
quorum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 2 Anggaran Dasar ini.
Pasal 23
Kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan ditentukan lebih lanjut
dalam musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Anggaran Dasar ini.
BAB XV
P E N U T U P
Pasal 24
(1). Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasa akan diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
(2). Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Banten
Pada Tanggal : 25 Juli 2010
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEGIATAN
Pasal 1
1.
Kegiatan
utama yang dilaksanakan Serikat Pekerja PTC-A sebagai organisasi serikat
pekerja harus diarahkan pada suatu pemahaman bahwa sumberdaya manusia memiliki
peran yang sangat strategis pada perusahaan dalam meningkatkan kinerja
perusahaan dan produktivitas. Melalui pemahaman tersebut. maka di perusahaan
perlu diciptakan suasana kerja yang kondusif sehingga dapat diwujudkan suatu
hubungan sinergi antara pegawai dan manajemen melalui hubungan industrial yang
serasi, selaras, dan seimbang.
2.
Untuk
mewujudkan hal tersebut di atas, dipertukan suatu organisasi yang kuat,
mandiri, demokratis dan didukung dengan sistem manajemen yang profesional,
sehingga dapat berperan sesuai dengan fungsinya.
3.
Kegiatan-kegiatan
utama yang harus dilakukan antara lain adalah sebagai berikut:
a)
Pemantapan
konsolidasi organisasi yang meliputi konsolidasi program, struktur dan
manajemen organisasi serta personalia;
b)
Pengembangan
organisasi dan keanggotaan melalui implementasi peran organisasi sebagai
wadah pemersatu dan wadah perjuangan aspirasi Anggota Serikat Pekerja PTC-A
serta mitra manajemen dalam mewujudkan hubungan industrial yang selaras, serasi
dan seimbang;
c)
Memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan Anggota Serikat Pekerja PTC-A melalui peningkatan
profesionalisme dan produktivitas kerja;
d)
Melakukanpembinaan
anggota dalam rangka memahami kewajiban dan haknya sebagai pegawai dalam suatu
perusahaan serta membela Anggota Serikat Pekerja PTC-A dalam penyelesaian
masalah hubungan industrial.
e)
Turut
menyukseskan pelaksanaan kebijakan manajemen yang mengarah pada kepentingan
masyarakat, perusahaan dan pegawai secara seimbang dan proporsional dalam
rangka mewujudkan pemerataan pembangunan dan pendapatan bagi seluruh
rakyat serta pelaksanaan keadilan sosial secara menyeluruh.
f)
Bersama-sama
dengan manajemen melakukan musyawarah dalam menyusun Kesepakatan Kerja Bersama
yang memuat kewajiban dan hak serta syarat - syarat kerja di bidang
ketenagakerjaan dengan paradigma berpikir obyektif rasional.
BAB II
ATRIBUT
Pasal 2
Atribut Organisasi yang meliputi lambang, bendera, jaket, vandel dan
identitas organisasi lainya serta lagu mars dan hymne organisasi diatur dalam
Peraturan Organisasi yang menggambarkan persatuan dan kesatuan, tujuan, asas
organisasi serta proses produksi yang berjalan terus menerus.
BAB III
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 3
(1) Anggota Biasa Serikat Pekerja PTC-A adalah Pegawai
PTC-A yang telah mendaftarkan diri.
(2)
Anggota Luar Biasa
Serikat Pekerja PTC-A adalah Pensiunan Pegawai dan Tenaga Kerja lainnya yang
berada di lingkungan PTC-A yang telah mendaftarkan diri.
Pasal 4
(1). Persyaratan Anggota Biasa adalah sebagai berikut :
a)
Pegawai PTC-A
dan mendaftarkan diri menjadi anggota.
b)
Menaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi Serikat
Pekerja PTC-A.
c)
Bersedia
berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan organisasi.
(2). Persyaratan Anggota Luar Biasa adalah sebagai berikut :
a)
Berstatus
sebagai Pensiunan Pegawai PTC-A atau Tenaga Kerja lainnya yang berada di
lingkungan PTC-A
b)
Menyetujui
dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi
Serikat Pekerja PTC-A.
c)
Mendaftarkan
diri sebagai Anggota Luar Biasa.
d)
Mendapatkan
persetujuan dari Dewan Pengurus.
(3). Pengaturan syarat-syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan (2) Pasal ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 5
KEWAJIBAN ANGGOTA
(1). Tunduk dan taat terhadap Anggaran DasarlAnggaran Rumah Tangga dan
Peraturan Organisasi.
(2). Mendukung serta menyukseskan seluruh pelaksanaan program kerja
organisasi.
(3). Membayar luran Anggota yang ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 6
HAK ANGGOTA
Anggota Biasa mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Memperoleh perlakukan yang sama dari dan untuk organisasi;
2. Menyampaikan pendapat dan mengajukan usul atau saran.
3. Mengusulkan dan diusulkan serta memilih dan dipilih menjadi
Dewan Pengurus, kecuali bagi anggota biasa yang karena jabatannya di perusahaan
dapat menimbulkan pertentangan kepentingan;
4. Memperoleh pendidikan dan pembinaan dari organisasi;
5. Mengikuti segala aktifitas yang diselenggarakan oleh organisasi;
6. Memperoleh perlindungan, pendampingan, bantuan dan pembelaan dari
organisasi dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan yang menyangkut diri
anggota yang bersangkutan baik secara pemrangan atau kelompok;
7. Membela diri dalam hal sanksi organisasi.
Pasal 7
Anggota yang karena jabatannya di perusahaan tidak dapat diusulkan dan atau
dipilih menjadi Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 butir 3
Anggaran Rumah Tangga ini, diatur tersendiri dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 8
Anggota Luar Biasa mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat, usulan dan
hak bicara.
BAB V
PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 9
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
(1). Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa berhenti karena :
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai
anggota.
4. Pensiun (untuk Anggota Biasa)
(2). Peraturan tentang pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Organisasi
Pasal 10
PEMBERHENTIAN PENGURUS
(1). Pengurus berhenti dari jabatannya karena :
1.
Meninggal
Dunia
2.
Mengundurkan
diri
3.
Diberhentikan
karena tidak dapat melaksanakan kewajibannya dan atau tidak memenuhi ketentuan
sebagai pengurus.
(2). Peraturan tentang pemberhentian Pengurus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Organisasi.
BAB VI
SUSUNAN DEWAN PIMPINAN
Pasal 11
Dewan Pimpinan terdiri dari :
1. Ketua Umum
2. Wakil Ketua Umum sebanyak-banyaknya 1 orang
3. Sekretaris
4. Wakil Sekretaris sebanyak-banyaknya 1 orang
5. Bendahara
6. Wakil Bendahara sebanyak-banyaknya 1 orang.
7. Hubungan Industri
8. Wakil Hubungan Industri sebanyak-banyaknya 1 orang
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 12
MUSYAWARAH BESAR
Tugas, fungsi dan waktu Musyawarah Besar adalah sebagai berikut :
1. Memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi
2. Mengevaluasi dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan
Pusat Serikat Pekerja PTC-A
3. Menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Umum
Organisasi dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi lainnya.
4. Memilih dan mengesahkan Ketua Umum/Ketua Formatur melalui pemilihan
Iangsung.
5. Menyusun Dewan Pimpinan Serikat Pekerja melalui sistem formatur.
6. Mengesahkan susunan Dewan Pimpinan Serikat Pekerja PTC-A
7. Musyawarah Besar diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
Pasal 13
MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA
Tugas dan fungsi Musyawarah Besar Luar Biasa adalah sebagai berikut :
1. Mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 Anggaran Rumah Tangga ini;
2. Diadakan apabila organisasi mengalami keadaan yang sangat genting
sehingga mengancam kelangsungan hidup organisasi;
3. Dapat diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga)
dari jumlah peserta SP PTC-A.
Pasal 14
RAPAT KERJA
Tugas, fungsi dan waktu Rapat Kerja adalah sebagai berikut :
1. Menjabarkan Program Umum Organisasi hasil Musyawarah Besar ke dalam
bentuk Program Kerja;
2. Mengadakan evaluasi dan penilaian terhadap pelaksanaan Program
Kerja sebelumnya serta menetapkan Program Kerja Kegiatan dan pelaksanaan
selanjutnya;
3. Rapat Kerja diadakan 2 (dua) kali atau sedikit-dikitnya 1 (satu)
kali diantara 2 (dua) Musyawarah Besar .
Pasal 15
RAPAT-RAPAT DEWAN PIMPINAN DAN RAPAT-RAPAT LAINNYA
Tugas dan fungsi Rapat-rapat Dewan Pimpinan dan rapat-rapat lainnya diatur
dalam Peraturan Organisasi.
BAB VIII
PESERTA MUSYAWARAH BESAR DAN RAPAT KERJA
Pasal 16
MUSYAWARAH BESAR
(1). Musyawarah Besar dihadiri oleh Peserta;
(2). Peserta Musyawarah Besar adalah :
a) Dewan Pimpinan Serikat Pekerja PTC-A
b) Peserta Serikat Pekerja PTC-A
(3). Peserta Musyawarah Besar memiliki hak bicara dan hak suara
Pasal 17
MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA
Musyawarah Besar Luar Biasa dihadiri oleh Peserta yang sama dengan Peserta
Musyawarah Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 18
PESERTA RAPAT-RAPAT LAINNYA
(1). Peserta rapat-rapat Dewan Pengurus lainnya ditetapkan dalam Peraturan
Organisasi.
BAB IX
K E U A N G A N
Pasal 19
(1 ). Iuran Anggota diatur dalam Peraturan Organisasi
(2). Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan
untuk organisasi diatur dalam Peraturan Organisasi.
(3). Khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah Besar, semua pemasukan
dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengurus
Serikat Pekerja PTC-A masa bakti berikutnya dan Peserta Serikat Pekerja PTC-A.
BAB X
TATA CARA PEMILIHAN DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 20
(1). Tata cara pemilihan Pengurus Dewan Pimpinan serta persyaratan calon
Ketua Umum/ Ketua formatur diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Besar.
BAB XI
P E N U T U P
Pasal 21
(1). Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan
ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi yang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ditetapkan oleh Dewan
Pengurus.
(2). Anggaran Rumah Tangga ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Banten
Pada Tanggal : 25 Juli
2010
STEERING COMITEE
MUSYAWARAH BESAR PENDIRIAN
ORGANISASI SERIKAT PEKERJA PTC-A
KETUA UMUM,
(REZA ADITYA)
|
WAKIL KETUA UMUM,
(M. IQBAAL S KOM)
|
SEKRETARIS,
(ABD.RAZAQ)
|
WAKIL SEKRETARIS,
(YOGIE FORMANSYAH S)
|
BENDAHARA,
(ULUL AZMI)
|
WAKIL BENDAHARA,
(LA ODE RAMA SALVIRA)
|
HUBUNGAN INDUSTRI
(RIHANOLLAH,ST)
|
WAKIL HUBUNGAN INDUSTRI
(SONNI
RAHADIAN S S.Pd)
|